KAMMI Part 5 (side B)

04.41.00


ISLAM MENUNTUT MORAL (Side B)
(Mengurai  Perdebatan Demokrasi Dan Khilafah)
Oleh : DHARMA SETYAWAN
Majelis Serikat KAMMI Madani (SKM)
dan Ketua Komunitas Hijau Lampung

A.    Demokrasi Vs Khilafah
Tunas Demokrasi yang mulai tumbuh semakin mendapat perlawanan oleh pihak anti demokrasi. Kelompok ini lebih fokus pada kampanye system Khilafah yang ada pada sejarah Islam masa lampau. Walaupun kemudian tidak kita nafikan sejarah Khilafah ini pun tetap harus diperdebatkan dengan demokrasi. Anggapan demokrasi juga merupakan system Islam juga tetap terus digulirkan beberapa kalangan Islam. Bahkan Fazlur Rahman dalam sebuah kuliah di kampus Universitas Chicago pada 30 November 1981 mengatakan, “ Kekhilafahan bukanlah system politik yang dinobatkan secara ke-Tuhanan. Apa sebenarnya dititahkan secara ke-Tuhanan adalah bahwa Islam memerlukan kekuatan politik untuk menerjemahkan perintah-perintah dan cita-cita moralnya kedalam realitas sejarah.” Fazlur Rahman ingin menegaskan bahwa pada dasarnya Islam memerlukan kekuatan Politik dalam menjaga ajaran perintah agama. Maka Fazlur Rahman lebih fokus pada upaya bagaimana Islam bisa tegak lewat politik entah itu khilafah atau demokrasi.
Ide tentang benih kebebasan berpendapat (baca : demokrasi) juga pernah digagas  oleh Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah sendiri mengeluarkan fatwa-fatwa yang sebagian tidak sejalan dengan salah satu dari empat mahzab. Kebebasan berpendapat itu dimaksudkan untuk menyanggah pandangan bahwa ulama “pemerintah” adalah para penentu keputusan terakhir dalam berbagai maslah sekaligus ditujukan untuk membendung kecenderungan untuk memonopoli proses pengambilan keputusan. Ibnu Taimiyah menyadari bahwa umat akhir zaman bukanlah manusia bermoral profetik (kenabian) sebagaimana manusia awal Islam yaitu Rosulullah dan para sahabat yang memiliki banyak prestasi dalam tegaknya kepemimpinan negara madinah. Dalam system Khilafah sendiri telah dikenal istilah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi yaitu sekelompok orang yang yang berhak membentuk suatu system di dalam sebuah negara dan membubarkannya kembali jika dipandang perlu. Sistem ini berkembang sejak awal kepemimpinan Khulafa Rasydin sejak Abu Bakar Ash-Siddiq sebagai bentuk ijtihad dan merupakan hujjah yang tidak terbantahkan.
Pada dasarnya Rosullulah menyuruh umatnya untuk bermusyawarah entah dengan instrumen dan mekanisme Ahlul Halli Wal ‘Aqdi, tapi pendapat Ibnu Taimiyah sejalan dengan demokrasi yaitu membebaskan pendapat tidak hanya dari kalangan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi. Sehingga maksud Ibnu Taimiyah untuk mencegah pendapat sepihak yang belum sepenuhnya mendengar rakyat banyak tentang harapan keadilan dalam kepemimpinan. Ijtihad yang di bangun Ibnu Taimiyah memang terkesan tidak sepakat dengan Ahlul Halli Wal Aqdi tapi pada dasarnya semua yang dikemukakannya menyangkut keadilan bagi semua pihak bukan hanya sepihak. Musyawarah yang dilakukan para Ahlul Halli Wal ‘Aqdi memang lebih elegan dengan memberikan kebebasan pendapat rakyat terlebih dahulu sebelum diambil keputusan. Pendapat Ibnu Taimiyah dimaksud untuk mencegah quo vadis ide dan pendapat oleh para pengambil kebijakan.
Hasan Al Bana membuat kriteria untuk menjadi Ahlul Halli Wal ‘Aqdi, kriteria tersebut menurut pendapatnya harus masuk dalam tiga elemen. Pertama, Ahli Fiqh dengan standar mujtahid, dimana pendapat-pendapat mereka dalam fatwa dan istinbath hukum diperhitungkan umat. Kedua, Pemilik skill, pengalaman pakar dan kemampuan pakar dan kemampuan dalam urusan publik. Ketiga, Para tokoh kharismatik yang memiliki komando dan kepemimpinan di tengah masyarakat, seperti ketua suku, tokoh masyarakat dan pemimpn organisasi (LSM/ NGO).[1] Para Ahlul Halli Wal ‘Aqdi idealnya harus mengakomodir aspirasi masyarakat yang menyangkut kamaslahatan bersama. Sehingga rakyat dalam hal ini diberi ruang kebebasan berpendapat sebagaimana gagasan Ibnu Taimiyah diawal. Walaupun tidak menggunakan istilah demokrasi namun Ibnu Taimiyah menginginkan aspirasi rakyat didengar.
Jadi Demokrasi secara substansi sebenarnya sejalan dengan khilafah. Hanya saja instrumen yang mengatur keduanya perlu bersinergi agar wujud negara yang dicita-citakan dapat terbentuk keberagaman Agama dalam negara memaksa setiap pemeluk agama untuk bertoleransi dalam membangun peradaban bangsa. Peradaban negara Madinah sebagai peradaban pertama yang terlembagakan dalam sebuah negara sebenarnya telah jelas bagaimana rosul menghargai perbedaan antara Islam sebagai minoritas saat itu dan Yahudi dan Nasrani yang lebih awal hadir. Seiring berjalannya waktu peradaban tetap memberi kesempatan untuk sebuah ideologi berkembang memberikan solusi ke tatanan masyarakat. Pada akhirnya Islam menjadi agama yang paling banyak diminati karena nilai profetik (kenabian) yang sejalan dengan penghargaan terhadap hak asasi manusia.
Perilaku nabi yang sekaligus menjadi fatsoen (etika) politik agama dan kontitusi piagam madinah sebagai konstitusi negara, serta ajaran Islam (Al-Quran dan Sunnah) yang memberi solusi masyarakat menjadikan Islam berkembang pesat dalam wilayah madinah. Namun toleransi yang di bangun oleh nabi juga tidak tolelir terhadap penghianatan yang terjadi antar golongan agama. Pada akhirnya Yahudi dan Nasrani harus di usir karena melanggar konstitusi piagam madinah dalah rangka mempertahankan wilayah tersebut dari ancaman perang para Kafir Qurays.[2] Islam yang dibangun Rosul pada awalnya adalah minoritas yang tumbuh dalam wilayah mayoritas kehidupan Yahudi dan Nasrani. Dan pada akhirnya karena kesempatan kebebasan untuk tumbuhnya ideologi Islam menjadi agama yang mayoritas dan menjadi jawaban bagi system manusia. Walaupun pada akhirnya Rosul tidak pernah mengatakan ini adalah syatem Khilafah tapi perilaku Rosul juga mengandung nilai demokrasi dengan contoh konkret seorang Bilal bin Rabah yang berasal dari kaum budak akhirnya menjadi Gubernur di Damaskus. Jelas Rosul tidak otoriter dalam kepemimpinan, Rosul 1400 tahun yang lalu sangat menghargai meritokrasi yang digaungakan saat ini. Meritokrasi adalah sebuah penghargaan terhadap kepemimpinan yang berangkat dari tempaan panjang sebuah pengalaman politik. Meritokrasi adalah sebuah bentuk tatanan dimana kondisi penghargaan diberikan kepada orang-orang yang berproses, berkeringat dan berprestasi dalam sebuah cita-cita peradaban. 
B.     Menggugat Moral Demokrasi dan Khilafah
Pendapat Syafi’i Maarif “Demokrasi sejalan dengan ide modernisasi yang menuntut adanya perubahan disegala bidang kehidupan. Tradisi Islam bukanlah warisan kaku yang hanya mempertahankan contoh klasiknya. Meski pada awalnya Islam tidak mengenal prinsip demokrasi sejalan dengan gagasan universal Islam. Bahkan Islam lahir dengan prinsip demokrasi, meski Al-Quran sendiri tidak secara eksplisit menggambarkan struktur negara tertentu. Hal ini membuat organisasi politik bernafaskan Islam dapat selalu berubah agar sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat muslim.[3]
Islam sebenarnya lebih menggugat perkara substansi pemerintahan dari pada mendebatkan nama Khilafah atau Demokrasi. Kejelasan platform system lebih ditekankan Islam sebagai bagian dari kaderisasi kepemimpinan bagi manusia. Maka para pendahulu kaum muslim sangat fokus pada upaya menciptakan manusia yang bermoral profetik (kenabian) sebagaimana Rosul sebagai contoh nyata. Politik adalah bagian kerja mulia yang Islam tidak pernah memisahkannya dengan perkara agama. Karena dengan agama sebuah moral dalam kepemimpinan dapat diraih. Nabi dan para sahabat pun tidak menjadikan politik sebagai lahan kehidupan, lewat mereka kita mendapatkan fatsoen (etika) politik menjadi sebuah pengabdian dan wujud ibadah manusia kepada Tuhan. Kita tahu bahwa Rosul meninggal dalam keadaan menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi, dalam hal ini Rosul membuktikan diri bahwa kepemimpinan bukan untuk menjadi seorang yang kaya raya. Begitupun setelahnya para sahabat mengikuti etika profetik yang dicontohkan Nabi. Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali menjadi  pemimpin yang memegang teguh nilai di atas.
Pengalaman Nabi Muhammad dalam berdagang dan diangkat menjadi Rosul di Umur 40 tahun menjadikan kita yakin Nabilah yang telah mencontohkan segala fatson politik, yang sebenarnyta itu terangkum dan menjadi sumber dalam nilai Demokrasi, Khilafah, Meritokrasi, dan lainnya. Bahkan Nabi mencontohkan sebuah pergantian pemimpin yang jauh dari dinasti kekeluargaan. Jimly As-Shidiqy menyatakan bahwa pergantian Nabi Muhammad saw dari posisinya sebagai khilafah (baca : pemimpin) kepada Abu Bakar adalah suksesi pertama dalam sejarah tanpa melibatkan garis keturunan. Jelas Rosul tidak menginginkan oligarki kepemimpinan yang ada dalam keluarga Rosul, penghargaan terhadap meritokrasi sangat dilakukan Rosulullah bahwa pemimpin dipimpin atas dasar kemampuan bukan kedekatan hubungan semata. Dan dalam hal ini jelas nilai demokrasi sudah terkandung didalamnya. 
Moral profetik itulah yang kemudian melahirkan orang-orang besar dalam sejarah intelektual muslim di dunia. Kita bisa temukan tokoh muslim yang tetap bertahan di tengah badai pragmatisme dan runtuhnya nilai etika moral. Maka kita bisa lihat para tokoh yang mendapat hukuman akibat mempertahankan moral Islam namun kemudian menghasilkan karya besarnya di dalam jerubi besi. HAMKA pernah dipenjara rejim Orde Lama. Tapi, dipenjara, justru ia menghasilkan Tafsir Al-Azhar. Mohammad Natsir menghasilkan Capita Selecta dan berbagai buku lainnya. Sama dengan HAMKA, di penjara, Sayyid Quthbmenghasilkan Fii Zhilalil Qur’an. Ibnu Taimiyah menghasilkan Majmu’ul Fatawa. Dan Ibnu Haistam menghasilkan teori optik. Mereka, adalah tipe ilmuwan, sekaligus ulama pejuang.[4]
Imam Malik pernah disiksa, karena pendapatnya bertentangan dengan gubernur Madinah ketika itu. Imam Abu Hanifah harus masuk penjara dan menjalani hukum cambuk 10 kali setiap hari, karena menolak berbagai tawaran jabatan tinggi dalam pemerintahan Abu Ja’far al-Manshur. Gara-gara menolak mengikuti pendapat Mu’tazilah tentang kemakhlukan Al-Quran, Imam Ahmad bin Hanbal akhirnya dijebloskan ke dalam penjara selama 28 bulan oleh Khalifah al-Makmun. Dua kakinya diikat dengan rantai besi, sehingga beliau harus shalat dalam keadaan kaki dirantai. Setiap hari beliau diinterogasi dan dipaksa meninggalkan pendapatnya yang bertentangan dengan paham Muktazilah. Tetapi, beliau terus menolak dan bertahan dengan pendapatnya yang shahih, meskipun terus mendapat cambukan. Imam Ahmad akhirnya meninggal dalam usia 77 tahun pada 241 Hijriah. Sekitar 600 ribu orang menghadiri pemakamannya[5]
Syafi’i Maarif menyatakan ‘ Agama pada hakekatnya adalah sumber moral bagi negara, agar pemegang kekuasaan tidak lupa daratn dan lautan. Demokrasi di tangan mereka yang tidak siuman secara moral juga dapat menjadi sumber malapetaka apalagi system politik hegemonik-dinastik yang bergantung pada otoritas perorangan, daya rusaknya jauh lebih besar.[6] Menciptakan moral demokrasi tidak mungkin tanpa agama. Menjauhkan agama dan negara sama dengan menjauhkan moral politik para pemimpin. Islam secara tegas menggugat moral para pemimpin dan menolak tegas dijauhkannya agama dalam kehidupan bernegara. Agama dalam sejarah Indonesia telah menjadi spirit perjuangan bagi kemerdekaan Indonesia. Sangat munafik jika atas dasar demokrasi yang ditegakkan umat Islam sabagai mayoritas agama menjadi hal yang dilarang merasuki relung-relung negara. Nasrani, Hindu, Budha dan ajaran agama lain pun tetap sepakat bahwa moral menjadi hal yang fundamental dalam menegakkan etika demokrasi.  (bersambung “ KAMMI dan Cita-cita Moral”)




[1] Hasan Al Bana, Kumpulan Risalah Dakwah Hasan Al –Banna, jilid II, Jakarta, Al-I’tishom, 2006 hal 97
[2] Piagam Madinah ditetapkan tahun 622 M (1 Hijriah). Ketika itu, belum ada satu negara pun yang memiliki peraturan bagaimana cara mengatur hubungan antara umatberagama. Piagam Madinah, dalam beberapa pasalnya, sudah jelas mengatur hubungan tersebut. Misalnya (terjemah oleh ZAA): Pasal 16: “Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapat bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.” Pasal 24: “Warga negara (dari golongan) Yahudi memikul beaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.” Pasal 25: (1) Kaum Yahudi dari suku Banu ‘Awf adalah satu bangsa-negara (ummah) dengan warga yang beriman. (2) kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka. (3) Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri. (4) Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya. (Dikutip dari tulisan “Piagam Madinah Dan Toleransi Beragama” Oleh: Dr. Adian Husaini,  http://www.insistnet.com )
[3] Ahmad Syafi’i Maarif, Islam Politik dan Demokratisasi di Indonesia”dalam Bosco Carvallo dan Dasrizal (penyunting), Aspirasi Umat Islam Indonesia,  Jakarta, Bapennas, 1983 hal 42)
[4] ”Korupsi Ilmu” Dr. Adian Husaini  http://www.insistnet.com  hal  2
[5]  Ibid, hal  3
[6] Ahmad Syafii Maarif, Masalah Agama dan Negara, Suara Muhammadiyah, No 16/Th.ke-93/16-31 Agustus 2008,  hal 44 .

You Might Also Like

0 komentar

Ayo Gabung

SUBSCRIBE NEWSLETTER

Get an email of every new post! We'll never share your address.

Dharma

Dharma
Selamatkan kekayaan Indonesia

Ad Banner

Ad Banner