KAMMI Part 4

21.18.00


KAMMI BAGIAN CIVIL SOCIETY
Oleh : DHARMA SETYAWAN
Ketua Komunitas Hijau Lampung
dan Aktifis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)

Dalam menguatkan sebuah system pemerintahan, ada satu hal yang perlu menjadi perhatian penuh bagi gerakan mahasiswa yaitu kuatnya posisi tawar masysrakat sipil. Sebuah pemerintahan akan dapat berjalan dengan baik jika tidak ada sebuah system otoriter. Maka peran negara perlu mendapat kekuatan penyeimbang sebagai pihak yang mampu terus dan terus melakukan chek and balances. Menguatkan pondasi masyarakat sipil ditujukan untuk melawan hegemoni lembaga politik dalam sebuah pemerintahan. Masyarakat sipil yang notabene adalah kelompok plural dan selalu menjadi objek demokrasi harus mampu mengelola kemandirian posisi tawar sehingga mampu bangkit untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi kebijakan publik yang pro terhadap kepentingan rakyat.
Pendapat John Locke mengenai masyarakat sipil adalah menyangkut berbagai gerakan sosial organisasi profesi dan sebagainya. Maka masyarakat sipil sering dikaitkan dengan sebuah gerakan sosial independent yang bergerak dalam mengelola basis masyarakat. Gerakan masyarakat ini lebih identik dengan gerakan non pemerintah seperti NGO (Non Goverment organization). Dalam konteks Indonesia gerakan masyarakat sipil ini banyak terbentuk dalam lembaga yang berjuang dalam beberapa fokus agenda, gerakan ini dapat menyangkut masalah IPOLEKSOSBUDHANKAM (ideologi atau agama, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan). Selain itu gerakan ini banyak juga yang tergabung dalam bentuk masyarakat pemantau Korupsi, Lingkungan, Sumberdaya alam, dan gerakan lainnya. Indonesia sebenarnya sudah memiliki kekuatan masyarakat sipil yang besar sebelum merdeka yaitu Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU). Kedua organisasi ini cukup membawa sejarah besar dalam memberikan andil pembangunan sumberdaya manusia dan juga berkontribusi dalam pembangunan Indonesia. Gerakan Muhammadiyah dan NU meliputi banyak bidang dari ideologi dengan aktivitas keagaaman, Politik dengan pernah membuat partai masyumi dan partai NU, Ekonomi dengan Amal Usaha, Sosial dengan menguatkan struktur masyarakat, Budaya dalam membangkitkan adat dan tata cara beragama, pertahanan dan keamanan dengan membentuk Kepanduan di tiap wilayah yang terkenal dengan Kokam dan Banser.
Selain itu banyak tumbuh LSM dan NGO yang menjadi kekuatan penyeimbang untuk menghadapi arogansi pemerintah dalam mengelola negara. Sejumlah LSM dan NGO dapat kita lihat seperti ICW (Indonesian Coruptiont Watch), IPW (Indonesian Police Watch), FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran.), Petisi 28, Formappi (Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia), Lingkar Madani yang lebih bergerak pada pengawasan kebijakan anggaran pemerintah. Ada juga gerakan Hak Asasi Manusia (HAM), Lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA) seperti Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), JATAM (Jaringan Advokasi Tambang), Kontras (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan), Migrant care ( yang bergerak dalam perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri) dan masih banyak lagi kekuatan sipil yang mengokohkan diri menjadi kekuatan penyeimbang untuk perjuangan rakyat. Selain gerakan diatas gerakan mahasiswa (HMI, IMM, PMII, KAMMI, GMNI, dan lain-lain) yang juga mengambil bagian dari gerakan sipil yang bergerak dari kampus untuk melakukan chek and balances terhadap kebijakan pemerintah.  
Tidak ada satupun lembaga yang memiliki otoritas untuk memaksakan kehendak dan kepentingannya. Berbagai kebijakan yang hendak dijalani oleh semua komponen negara adalah hasil kesepakatan bersama melalui proses-proses yang demokratis. Entitas masyarakat sipil sendiri berfungsi sebagai penyeimbang kekuatan yang berpotensi memaksakan kehendaknya diruang publik politik.[1] Ruang demokrasi dibentuk untuk mewujudkan kedaulatan rakyat bukan segelintir orang. Maka memperkuat basis sipil harus lebih dikedepankan dari pada memperkuat lembaga politik atau negara yang dapat menghegemoni kebijakan. Dengan memperkuat basis sipil diharapkan aspirasi rakyat mendapatkan porsi yang lebih besar dan rakyat menemukan domain gerakan untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara.
Antonio Gramsci membedakan antara masyarakat politik (political society) dan masyarakat sipil (civil society). Masyarakat politik diterjemahkan sebagai negara yaitu suatu wilayah terdapat aparat koersif seperti adanya penjara, pengadilan dan polisi. Masyarakat politik identik dengan coercive power (kekuasaan memaksa). Sedangkan masyarakat sipil adalah wilayah dimana negara mengoperasioanlkan bentuk kekuasaan dengan cara-cara halus, nilai religi, budaya, pendidikan, politik dan ideologi (hegemoni konsensus). Gramsci melihat negara bukanlah sebagai tahap final, tetapi sebuah instrumen transisi menuju masyarakat sipil yang teratur yang terbebas dari negara.
Sedangkan menurut Nurcholish Majid  asas utama konsep masyarakat sipil adalah kebebasan dan supremasi hukum. Kebebasan tersebut mancakup kebebasan menyatakan pendapat, berkumpul dan berserikat, hak memberi suara, partisipasi pemerintah. Prasyarat peran masyarakat adalah keterbukaan politik, kebebasan yang didapat dari dijaminnya hak-hak sipil dan politik warga negara. 
Bentuk pemerintah yang kuat juga akan menuntut sebuah tatanan masyarakat sipil yang kuat. Entah itu dalam kontribusi pembangunan atau kontribusi kritik dan saran. Hal ini sangat berkaitan karena masyarakat sipil yang lemah akan membuat pemerintah menjadi otoriter. Bentuk tipikal pemerintahan yang otoriter syarat dengan hegemoni, eksploitasi, anti aspirati dan berwujud tirani. Makan untuk mencegah bentuk pemerintahan seperti diatas kekuatan masyarakat sipil hadir sebagai penyeimbang negara sebagaimana sipil muncul dalam gerakan chek and balances. Masyarakat madani (civil society) yang diinginkan cak Nur adalah masyarakat yang sangat menjunjung tinggi peradaban. Robert N. Bellah dalam bukunya (Beyond Belief, 1976) menjelaskan masyarakat madani yang dipimpin Muhammad saw adalah sebuah masyarakat yang sarat dengan nilai dan moral, maju, beradab serta menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Masyarakat madani zaman Rosulullah adalah bentuk pemerintahan masyarakat di dunia memiliki konstitusi pertama jauh sebelum peradaban Yunani lahir yaitu konstitusi “Piagam Madinah”.
Menurut Anwar Ibrahim civil society sebagai “Al-mujtama’ al-madani” atau masyarakat madani yaitu masyarakat yang bermoral dan menjamin keseimbangan individu dan stabilitas masyarakat-masyarakat yang memiliki daya dorong usaha dan inisiatif individual baik dari segi pemikiran, seni ekonomi dan teknologi. System sosial yang cakap dan seksama serta pelaksanaan pemerinyahan mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan atau predictability serta ketulusan atas transparenci sebagai systemnya.
Dengan mendukung kuatnya masyarakat sipil (civil society) berarti mendukung berjalannya sebuah produksi pemimpin yang terlahir dari system meritokrasi. Meritokrasi adalah sebuah proses melahirkan kepemimpinan efektif yang dibangun dari tingkat grassroot (akar rumput). Pemimpin yang lahir dari system meritokrasi dibentuk dengan melewati proses tempaan panjang, pengalaman organisasi, kematangan politik dan jauh dari kepemimpinan prematur. Meritokrasi adalah system yang bertujuan untuk melahirkan bentuk kepemimpinan  yang mengedepankan kepentingan bangsa bukan kepentingan golongan. Dengan dibangunnya kekuatan masyarakat sipil maka secara tidak langsung system meritokrasi akan terstimulan dan terbangun dengan baik. Meritokrasi akan tumbuh subur dan ini dapat menghindari politik dinasti yang terus bergulir atas garis keturunan. Meritokrasi akan membuka kebebasan dan memberikan kesempatan kepada semua lapisan untuk tumbuh mengembangkan kemampuan diri sebagai calon pemimpin masa depan.
Masyarakat sipil yang kuat akan menjadi kawahcandradimuka bagi laboraturium kepemimpinan. Dengan kuatnya civil society diharapkan dapat menghindari sebuah system oligarki politik dari segelintir elit politik dan mencederai demokrasi yang dibangun. Tatanan civil society tidak terpaku pada ketokohan individu tapi lebih pada penguatan system konstitusi. Semangat untuk menguatkan konstitusi dilakukan sebagai landasan gerak yang akan menjadi bargaining positon (posisi tawar) masyarakat terhadap negara. Maka sangat rasional bila pemimpin yang terlahir dari rahim civil society “masyarakat madani” adalah pemimpin yang berkualitas dan teruji kemampuan kepemimpinan sejak aktif dimasyarakat. Masyarakat yang cerdas akan melahirkan pemimpin yang cerdas. Menguatkan civil society sangat relevan dalam membangun demokrasi yang egaliter dan tranparansi. 







[1] Fahri Hamzah, op.cit hal 394

You Might Also Like

0 komentar

Ayo Gabung

SUBSCRIBE NEWSLETTER

Get an email of every new post! We'll never share your address.

Dharma

Dharma
Selamatkan kekayaan Indonesia

Ad Banner

Ad Banner