KAMMI Part 5 (side A)

03.32.00


ISLAM MENUNTUT MORAL (Side A)
(Mengurai  Perdebatan Demokrasi Dan Khilafah)
Oleh : DHARMA SETYAWAN
Majelis Serikat KAMMI Madani (SKM)
dan Ketua Komunitas Hijau Lampung

Pendahuluan

Perdebatan system demokrasi dan khilafah belum tuntas dalam ruang negara. Kelompok-kelompok Islam yag pro dan kontra dengan demokrasi terus menggulirkan wacana ilmiah untuk memperebutkan konteks peradaban yang pantas dijalankan, demokrasi dan khilafah telah memasuki ruang pemikiran dan relung perkembangan gerakan Islam.  Sebut saja sejumlah gerakan Islam seperti HTI (Hisbut Tahrir Indonesia), MMI (Majelis Mujahidin Indonesia) dan gerakan Islam lain yang menolak habis system demokrasi. Penolakan itu pun bukan tanpa alasan, dalam konteks demokrasi Indonesia fakta yang terjadi semakin menunjukkan demokrasi dipenuhi laku amoral para elit politik. Gerakan anti demokrasi ini menurut penulis sah-sah saja dilakukan sebagai bagian dari gerakan kebebasan berpendapat ditengah demokrasi yang katanya egaliter. Pergulatan antar system ini terus tumbuh seiring dengan bangkitnya kaum santri, seperti kalangan NU atau Muhammadiyah yang mulai masuk wilayah politik praktis dengan mendirikan Partai. Sebut saja mantan ketua umum PBNU Abdurahman Wahid (Gusdur) dan mantan Ketua Umum Muhammadiyah Amien Rais. Demokrasi pada era reformasi semakin memberikan ruang bagi kaum santri untuk menunjukkan powernya di arena kekuasaan. 
A.    Agama, Demokrasi dan Perdebatan Elitis
Namun seiring perjalanannya, demokrasi yang dibangun telah menumbuhkan ide-ide yang merusak tatanan nilai agama. Pertaruhan para kaum santri terjun di politik praktis memang berakibat pada wajah citra Islam  sebagai solusi. Bahkan survei LSI tahun 2006 menunjukkan, PKS, PBB, dan PPP masing-masing belum menunjukan peningkatan berarti. Mereka jauh tertinggal oleh partai sekuler (Golkar, PDIP, Demokrat) seperti juga terlihat dalam pemilu2004. Dalam pemilu 2004 kekuatan ketiga partai berplatform Islam ini hanya sekitar 18%.Sekarang, minus dengan yang belum menentukan pilihan, kekuatannya tidak lebih dari10%. Sementara tiga partai sekuler (Golkar, PDIP, Demokrat), minus yang belummemutuskan, relatif stabil, yakni sekitar 43%.[1] Fatsoen politik, politik aliran, ideologi politik, platform politik dan segala jenis warna politik kaum santri menjadi campur aduk dan membaur dengan ide-ide demokrasi liberal. Dan yang terjadi adalah munculnya pemahaman pluralisme, sekulerisme dan liberalisme.
Pembahasan pluralisme misalnya menjadi semacam jargon baru bagi sebagian kalangan kaum santri yang mencoba lepas landas dari cita-cita kaum santri dalam membuktikan ekstensi Islam dalam kepemimpinan. Pluralisme diangkat sangat santer oleh beberapa kalangan Islam seperti Gusdur dengan dalih penghargaan terhadap kemajemukan agama dan perbedaan golongan. Memang Pluralisme baik diperlukan sebagai bentuk toleransi modern. Namun Pluralisme telah menjadikan sesuatu kebenaran menjadi relatif, pada akhirnya pluralisme mulai masuk pada diskursus agama dan menganggap semua agama sama. Bagi sebagian kalangan muslim Indonesia, pendapat pluralisme menjadi pertentangan karena sudah memasuki wilayah akidah (keyakinan) beragama. Jika semua agama sama maka Tuhan menjadi majemuk, sehingga dengan sendirinya tidak ada ajaran Tuhan yang benar karena semuanya relatif.
Pertentangan beberapa kalangan muslim pun terus terjadi menyangkut ide Pluralisme seperti ketua Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) DR. Adian Husaini.[2] Kelompok pro pluralisme berani mengobok-obok wilayah agama yang awalnya hanya membahas toleransi kemanusian. Kaum pluralisme yang masuk dalam wilayah agama ini kemudian melembagakan ide gagasannya dalam wadah Jaringan Islam Liberal (JIL). Gagasan JIL pun kemudian mendapat pertentangan dari sebagian kalangan yang pro demokrasi tapi menolak pluralisme masuk wilayah agama. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa “Paham Selularisme, Pluralisme (agama), dan liberalisme bertentangan dengan Islam dan haram bagi umat Islam untuk memeluknya.”[3] Gagasan kaum liberal pun penuh dengan kontroversi misalnya mendukung manusia yang menikah beda agama bahkan kawin sesama jenis. Perdebatan merekapun semakin elitis memenuhi ruang agama dan malah tidak menyentuh pokok substansi di tengah demokrasi yang semestinya fokus ke masalah kemiskinan masyarakat. Bahkan gagasan para kaum liberal ini terkesan mubazir wacana ditengah demokrasi indonesia yang sangat khas yaitu agama menjadi spirit perubahan dan melakukan perlawanan rezim yang berkuasa selama 32 tahun. Penulis tidak akan membahas Pluralisme secara mendalam dalam bab ini namun cukup mengutip sedikit sebagai pemantik wacana system demokrasi Indonesia.
Gagasan kelompok liberal inipun berlanjut tidak sekedar pluralisme agama tapi meningkat pada ide sekulerisme (memisahkan antara ruang agama dan negara). Frans Magnis Suseno dalam penyampaiannya menuliskan, Kata “Sekulerisme” di Indonesia memang masih kata yang tidak dapat diucapkan. “sekulerisme” dihubungkan dengan “negara sekuler” dan negara sekuler  kita tolak. Itulah kesepakatan umum diantara kita. Indonesia, begitulah cara berbicara yang kita sepakati, atau yang sudah biasa dan diulang-ulang terus, bukan “negara agama” dan bukan “negara sekuler”, melainkan negara pancasila.[4]
Sekulerisme muncul akibat gesekan gesekan yang yang sering terjadi antara agama dan negara. Ketakutan sebagian pihak yang menuntut sekulerisme karena tidak ingin adanya pemaksaan negara terhadap rakyat oleh hegemoni agama. Almarhum Nurkhols Madjid pun menyatakan bahwa “Islam dan sekulerisasi bukan bertentangan, melainkan Islam menuntut sekulerisasi. Sekulerisasi dalam arti  bahwa yang duniawi memang duniawi dan harus didekati dengan nalar.” Namun perdebatan terus muncul seiring dengan peran negara dan agama yang terkadang terus bertolak belakang. Jika sekulerisme kemudian menghalangi agama mengintervensi negara yang ingin memberikan warna bagi kehidupan negara yang berbau religius. Di era reformasi ini sebaliknya, negara yang melanggar sekularisasi karena mengintervensi agama dan semenjak dulu memang mengatur wilayah keagamaan. Negara mencabik-cabik nilai keyakinan agama dengan membolehkan penistaan agama tertentu. Nilai keyakinan agama menjadi rancu mana ajaran yang benar dan mana yang salah. Bahkan negara terlalu represif terhadap pemeluk agama yang menuntut keadilan setelah melakukan pembiaran terhadap penistaan agama. Ide sekulerisasi pun seperti sesuatu yang dipaksakan karena fakta tidak dapat dipungkiri bahwa agama dan negara tidak dapat dipisahkan.
Dalam studi kasus ditemukan bahwa negara dan agama saling berkaitan, contohnya tentang ibadah, hari raya, perkawinan, dan lainnya yang di sebut ruang privat akhirnya melibatkan negara dalam mengatur jam kerja, hari libur dan urusan administrasi pengesahan. Kemudian agama juga masuk dalam wilayah negara seperti tentang UU pornografi dan pornoaksi, kemudian negara yang ikut campur dalam masalah poligami yang terjadi di masyarakat. Agama juga memberi solusi tentang pengentasan kemiskinan dengan penerapan UU zakat yang antara satu daerah ada yang menyetujui dan daerah lain tidak setuju.bahkan Negara juga mengadopsi symbol-simbol agama, kitab suci (kontitusi), ritual dan sebagainya.[5]
Negara tetap mengatur kehidupan agama karena hal ini menyangkut masalah negara bermanfaat memberikan fasilitas kenyamanan bagi aktifitas keagamaan manusia. Negara dan agama tidak mungkin dipisahkan (baca : disekulerkan) karena saling berkaitan. Dengan sendirinya ide tentang liberalisme absolut (kebebasan mutlak) dalam demokrasi terpatahkan. Negara dan agama tetap membutuhkan relasi kerja, dimana negara membutuhkan moral baik rakyat yang diadopsi dari kehidupan agama dan agama butuh negara untuk mendapatkan perlindungan aktifitasnya. 
Sebelum reformasi ide pluralisme, sekulerisme, dan liberalisme belum tumbuh seperti sekarang dan agama berjalan rukun tanpa ada gejolak parah. Bahkan agama menjadi simbol perlawanan terhadap arogansi negara di orde baru. Agama Indonesia sebenarnya masih normal sebenarnya tanpa gagasan pluralisme, sekulerisme dan liberalisme yang masuk ke ruang agama. Gesekan agama terjadi akibat negara tidak memberikan ketegasan norma beragama. Alih-alih membuat kerukunan, ide tersebut di atas malah menambah sumbu kerusuhan yang selama ini terjadi dalam kehidupan beragama. Bahkan negara terkesan memancing di air yang keruh melihat rusaknya kehidupan beragama. Penulis memberi 2 alasan terkait dengan pembiaran kacaunya kehidupan beragama. Pertama, negara dan system intelegen dalam negeri dan asing mencoba merusak tatanan sosial agama yang ditakutkan mengancam kekuasaan seperti pada masa orde baru. Kedua, negara  tidak dapat memberikan pembuktian konkret manyangkut kinerja politik sehingga wacana elitis (pluralisme, sekulerisme dan liberalisme) ditumbuh suburkan sehingga melupakan para intelektual agama untuk fokus menuntut kesejahteraan ekonomi.



[1] Lembaga Survei Indonesia (LSI), Prospek Islam Politik Jakarta, Oktober 2006 www.lsi.or.id

[2] Lihat DR. Adian Husaini, Pluralisme Agama, Musuh Agama-agama (Pandangan Katolik,  Protestan, Hindu, dan Islam Terhadap paham Pluralisme Agama, DDII, 2010.
[3] Fatwa MUI 2005
[4] Franz Magnis Suseno, Sekulerisme, Liberalisme, dan Pluralisme, Modul Basic Training Jaringan Islam Kampus (JARIK) dan  Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF).

You Might Also Like

0 komentar

Ayo Gabung

SUBSCRIBE NEWSLETTER

Get an email of every new post! We'll never share your address.

Dharma

Dharma
Selamatkan kekayaan Indonesia

Ad Banner

Ad Banner