NAZARUDDIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF

08.58.00


Oleh : Dharma Setyawan
Aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)

 “Hidup baik adalah dasar hukum yang baik” Begitulah ungkapan Prof Satjipto Rahardjo. Kasus suap di Sesmenpora Wahid Muharam yang melibatkan politisi Demokrat Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang belum juga tuntas. SBY pun gerang karena Nazaruddin mangkir dari pemanggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Dengan alasan sakit Nazaruddin pun pergi ke Singapura untuk berobat dari sakitnya, pasca pemecatan jabatannya sebagai bendahara umum partai Demokrat. Kita mungkin boleh saja berprasangka baik atas alasan sakit yang dialami Nazaruddin, tapi kita juga tidak salah jika berprasangka buruk sakit hanya alasan dan semakin jelas bahwa system hukum di negeri ini memang kebal untuk orang-orang yang memiliki kuasa. Hukum di negeri kita benar-benar tidak dapat diterapkan sama antara orang kuat seperti Nazaruddin dan orang lemah seperti contoh Prita Mulyasari. Hukum kemudian menjadi sebuah barang komoditi yang diperdagangkan kapanpun bisa dibeli bahkan dapat dimonopoli oleh kekuasaan.
Hukum bukan Jual Beli
Hukum tidak dapat disamakan dengan jual beli, hukum dibuat untuk kebahagiaan seluruh manusia bukan untuk kebehagiaan segelintir orang. Kesadaran berhukum inilah yang akan menjadi landasan pacu sebuah tatanan masyarakat untuk menemukan keadilan dalam kehidupan. Pemahaman manusia akan pentingnya hukum semestinya sesuai dengan apa yang dipraktekkan dalam fakta yang terjadi. Keadilan hukum tentu akan terjawab dengan nurani manusia tentang bagaimana memandang konsekuensi pelanggaran hukum. Contohnya dalam kasus Nazaruddin dan Prita Mulyasari yang pernah dituntut pencemaran nama baik. Dalam hal ini Nazaruddin adalah seorang politisi, pengusaha dan juga seorang berpendidikan yang mengerti hukum. Pemahaman Nazaruddin tentang hukum jelas sangat berbeda dengan  Prita yang hanya karyawan bank swasta dan orang lemah dalam kekuatan hukum, atau seperti mbok minah orang lemah yang dituduh mencuri 3 buah kakau. Nazaruddin juga seorang anggota DPR RI yang tugasnya membuat undang-undang sebagai regulasi yang ada dalam negara. Seharusnya dalam kacamata keadilan hukum jika Nazaruddin terbukti bersalah dalam kasus tersebut akan mendapat sanksi yang lebih berat dari pada sanksi yang diberikan terhadapa rakyat kecil.
Nazaruddin walaupun belum terbukti sebagai tersangka dalam kasus suap Sesmenpora, tapi tindakannya pergi ke Singapura merupakan sinyal kuat tidak komitmen dirinya dalam penyelesaian kasus suap Sesmenpora. Nazaruddin juga menghambat proses tersangka lain yang terlibat dalam kasus suap tersebut. Tertangkapnya kasus suap di Sesmenpora juga menjadikan kita sadar bahwa kasus Tipikor (tindak pidana korupsi) di negeri ini hanya jargon belaka. Demokrat sebagai partai penguasa pun yang dalam kampanye pemilu 2009 paling gencar kampanye anti korupsi seperti harus menelan pil pahit atas kasus yang menimpa bendahara umumnya yaitu Nazaruddin. Harapan besar pil pahit itu ditelan dengan senang hati sehingga menjadi titik awal proses penyembuhan partai Demokrat untuk membersihkan penyakit korupsi dalam-dalam.
Dipecatnya Nazaruddin dari bendahara umum partai Demokrat harus sama-sama kita aprasiasi sebagai tindakan beranai dewan kehormatan partai Demokrat. Namun akan lebih baik lagi jika ketegasan tersebut ditambah dengan pemecatan Nazaruddin dari anggota DPR sehingga memudahkan kasus suap Sesmenpora dapat segera diusut tuntas. Hukum pada prinsipnya tidak mengenal status manusia karena hukum berjalan untuk memenuhi keadilan bagi manusia. Plato berpendapat bahwa pelanggaran-pelanggaran merupakan suatu penyakit dalam bagian intelektual manusia (logistikon), artinya seorang penjahat  belum tahu cukup tentang keutamaan yang harus dituju dalam hidup. Akan tetapi kemungkinan besar pengetahuan itu dapat ditambah melalui pendidikan sehingga ia sembuh dari penyakitnya. Cara untuk menyembuhkan si sakit ialah melalui hukuman maka hukuman bertujuan memperbaiki sikap moral penjahat tetapi seandainya penyakit itu tidak dapat disembuhkan, orang itu harus dibunuh. (DR. Theo Huijtars, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah : 1982). Demikianlah pendapat filsuf klasik Yunani Plato dalam merumuskan hukuman bagi penjahat pelanggar hukum.
Seorang Nazaruddin tentu bukan penjahat yang tidak memiliki pengetahuan tentang hukum sebagaimana pendapat Plato diatas. Sehingga jika diterapkan kasus ini dalam pendapat Plato maka hukuman mati akan didapati Nazaruddin. Jika benar terbukti bahwa dirinya melakukan pelanggaran hukum terkait kasus suap Sesmenpora. Namun dalam hal ini penulis tidak akan membahas hukuman mati sebagaiamana pendapat Plato. Penulis ingin menekankan pentingnya penegakan hukum progresif terhadapa kasus yang menimpa Nazaruddin. Hukum progresif dimaksudkan untuk tidak hanya memandang hukum secara teks yang ada pada undang-undang yang dibuat tapi lebih pada proses penegasan keadilan hukum untuk semua manusia. Tindakan korupsi yang dilakukan olah para pejabat negeri ini merupakan bukti belum tegaknya hukum progresif oleh pemangku lembaga hukum seperti polisi, hakim dan jaksa. KPK sebagai lembaga hukum ad hoc pun tidak memiliki taring kuat jika menghadapi para pejabat yang terbelit kasus korupsi. KPK yang dibentuk untuk membantu hubungan kerja penegak hukum dalam menguak kasus korupsi harus tersandra dengan kepentingan karena lembaga KPK semakin dikecilkan peranannya.
Tegakkan Hukum Progresif
Prof. Satjipto Rahardjo dalam bukunya Penegakan Hukum Progresif : 2010 menyatakan, manusia selaku aktor penting dan utama dibelakang dalam kehidupan hukum tidak hanya dituntut mampu menciptakan dan menjalankan hukum (making the law), tetapi juga keberanian mematahkan dan merobohkannya (breaking the law) manakala hukum tidak sanggup menghadirkan roh dan substansi keberadaannya yakni menciptakan keharmonisan, kedamaian, ketertiban dan kesejahteraan masysrakat. Realita yang ada selama ini, hukum hanya dipahami hanya sebatas undang-undang kemudian implementasinya sekedar menerapkan silogisme. Aparat penegak hukum dipaksa bahkan ada yang demi aman sengaja menempatkan diri hanya menjadi corong undang-undang tanpa ada ruang dan kemauan untuk bertindak progresif. Ungkapan bertindak progresif ini disampaikan Prof. Satjipto untuk menyadarkan bahwa hukum bukan hanya untuk dilihat dan dilaksanakan dengan cara pandang teks. Tapi hukum progresif adalah segala upaya para penegak hukum untuk menggali, menemukan dan menerapkan hukum secara progresif demi keadilan untuk semua manusia.
Prof. Satjipto menginginkan hukum dan bekerjanya hukum seyogyanya dilihat dalam konteks itu sendiri. Hukum tidak ada untuk diri dan keperluannya sendiri melainkan untuk manusia, khususnya kebahagiaan manusia pada umumnya. Kasus kaburnya para tersangka hukum ke Singapura adalah bukti bahwa hukum yang kita tegakkan sangat lemah. Bahkan semenjak dibentuk KPK lembaga seperti kepolisian menjadi pemalas dan terlihat semakin mandul dalam bergerak progresif mengungkap kasus di Indonesia. Penegakan hukum progresif digagas Prof. Satjipto perlu disadarkan ke para pemangku lembaga hukum kita. Kesadaran akan pentingnya hukum sebagai fungsi kebahagiaan manusia akan memberikan pemahaman kepada para elite politik bahwa hukum ditegakkan bukan untuk kepentingan segelintir orang tapi hukum benar-benar untuk kebahagiaan manusia. Maka semakin benar bahwa hidup baik adalah dasar hukum yang baik. Karena dengan hidup baik, jujur, bertanggung jawab akan meminimalisir terjadinya perkara hukum di sekitar kita. Tegakkan hukum progresif demi kebahagiaan hidup yang lebih baik!

You Might Also Like

0 komentar

Ayo Gabung

SUBSCRIBE NEWSLETTER

Get an email of every new post! We'll never share your address.

Dharma

Dharma
Selamatkan kekayaan Indonesia

Ad Banner

Ad Banner