www.koranlampung.co.id
http://www.koranlampung.co.id/detail_berita.php?module=detailberita&id=2126&id_kategori=26
Selasa, 28 12 2010
Oleh Dharma Setyawan KETUA Komunitas Hijau LAMPUNG
”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan Lingkungan Hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” begitulah bunyi Undang-undang pasal 28H ayat (1) berbunyi. Demokrasi berjalan adalah untuk pemenuhan salah satu bunyi pasal diatas dimana individu terpenuhi kebutuhan layak sebagai warga negara. Masa kelam orde lama dan orde baru juga jauh sebelum Indonesia merdeka bangsa ini sudah puas dengan sejarah-sejarah buruk penindasan. Masa Feodalisme menyebabkan bangsa ini selalu legowo dengan ketidakberdayaan sistem yang menyiksa. Maka muncul gagasan reformasi Demokrasi sebagai wujud untuk mengakomodir kepentingan rakyat. Demokrasi setidaknya sebagai obat penyembuh dari ketidakberdayaan bangsa yang terkurung hak kekebabasan akibat dari kekuasaan yang otoriter. Montesqiu (1689-1755) menggagas trias politika (eksekutif, legislatife, yudikatife) awalnya adalah wujud ij’tihad agar demokrasi berjalan dengan koridor chek and balances. Antara satu dan lain menimbulkan fungsi saling mengawasi bukan fungsi kongkalikong kepentingan. Maka muncullah gagasan Edmund Burke (1729-1797) tentang pilar demokrasi ke 4 yaitu pers sebagai kekuatan penyeimbang melawan hegemoni trias politika.Hobbes menyatakan bahwa cita-cita hidup setiap manusia adalah untuk meraih kesejahteraan (commonwealth), di mana setiap manusia bisa hidup terjamin, lepas dari kesengsaraan perang. Manusia yang hidup atas prinsip justice, equity, modesty, mercy, serta memperlakukan orang lain sebagaimana ia memperlakukan dirinya sendiri. Negara tidak mewakili yang kuat, tetapi kepentingan umum. Negara menjalankan kekuasannya atas dasar kepentingan umum. Saat itulah lahir political society atau masyarakat politik, dimana kemerdekaan individu diserahkan kepada negara dalam sebuah masyarakat politik. (Fahri Hamzah, Negara, Pasar dan Rakyat : 2010) Tetapi dalam kenyataannya demokrasi berjalan sendiri dan lambat laun penghianatan reformasi mulai dirasakan. Jangankan mangakomodir kepentingan rakyat, Para elite politik yang di percaya mewakili kepentingan rakyat semakin memunculkan arogansi ketidakbecusan mengelola negara ini. Kepentingan rakyat belum terpenuhi penyakit feodal kambuh sebagai warisan penjajahan dan di terapkan oleh para elite di bagsanya sendiri. Harapan Hobbes kian pudar ketika substansi demokrasi di beli dengan Demokrasi transaksional yang penuh dengan lobi-lobi aset bangsa. Demokrasi transaksional semakin membuat negeri ini semakin carut-marut oleh kerakusan otoritas modal dan otoritas politik. Otoritas modal memiliki watak eksploitasi terhadap semua sumber daya alam. Karena tabiat otoritas modal adalah untuk kepentingan profit maka peran trias politika berkewajiban melakukan pengawasan. Jika Otoritas politik yang dipercaya rakyat melakukan penghianatan dan berselingkuh dengan otoritas modal maka yang terjadi adalah kerusakan sumber daya alam yang semakin mengorbankan sendi-sendi sosial di masyarakat. Berry Nahdian Forqan, Executive Director Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mengungkapkan Kerusakan alam semakin parah terjadi di negeri ini. Dalam sepuluh tahun terakhir terjadi degradasi hutan sebanyak 1,6 sampai 2,1 juta hektar per tahun, lebih cepat dibanding era tahun 1980-an dengan tingkat degradasi 1 juta per tahun. Sampai tahun 2007, terdapat 322 izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dengan luas 2,78 hektar. Sementara 266 izin HTI dengan luas 10 juta hektar, hanya 3,4 juta hektar yang ditanami, sedangkan sisanya diterlantarkan. Gunung, sungai, lembah, ngarai ditambang dimana terdapat kurang lebih 5.000 izin pertambangan pada tahun 2009. Pembuangan limbah tailing PT freeport dan Newmont mencapai 340 ribu ton setiap harinya. Sebanyak 62 daerah aliran sungai (DAS) di Indonesia seluas 18,5 juta hektar dalam kondisi rusak parah. Air permukaan kota-kota besar seperti jakarta tercemar berat. Maraknya aktivitas konversi hutan mangrove untuk kegiatan industri pertambakan dan reklamasi pantai yang terjadi secara terus menerus dalam 25 tahun terakhir, menjadikan kurang dari 1,9 juta hektar kawasan tersisa. Kini lebih dari 10 proyek reklamasi pantai secara masif terjadi di Indonesia. Alam memiliki reaksi atas segala yang terjadi dengan segala aksi manusia. Alam dalam sistem keseimbangan rotasi bumi yang berdaya fungsi dan memberi mutualisme (manfaat) bagi kehidupan. Laut, Hutan, Flora, Fauna dan berjuta kandungan kekayaan merupakan aset kekayaan yang harus di manfaatkan dan di jaga keberlangsungannya oleh semua lapisan masyarakat. Reaksi alam atas aksi manusia adalah bentuk perlawanan alamiah akibat ulah manusia yang membabibuta melakukan eksploitasi. Maka tidak heran jika bencana alam terjadi di negeri akibat ulah otoritas modal dan elit politik yang tidak pernah menghiraukan keberlangsungan lingkungan hidup. Sebut saja bencana yang telah terjadi di negeri ini adalah bukti reaksi alam seperti banjir, erosi, hutan gundul, kerusakan lingkungan tanah yang berakibat pada hancurnya sendi-sendi sosial di masyarakat seperti bencana Lapindo yang memaksa keluar masyarakat sekitar dan menghilangkan tatanan komunitas daerah dengan segala kearifan hidup didalamnya. Bencana kerusakan tanah dan lingkungan di Papua adalah bukti kerakusan para otoritas modal yang melakukan sistem pembodohan di masyarakat papua yang tidak berdaya dengan pengerukan sumber daya alam mereka. Bencana Wasior di Papua adalah bukti dari sistem eksploitasi hutan yang mengakibatkan kerusakan parah alam papua yang sangat jelas bukan karena sampah atau kurangnya resapan air karena erosi akibat hutan gundul. Banjir di jakarta juga merupakan contoh nyata akibat ulah industri demokrasi yang penuh dengan sistem kepentingan transaksional sehingga manajemen pembangunan gedung, manajemen sampah, manajemen kawasan hijau di abaiakan hanya karena pundi rupiah yang diterima para elit politik dari para otoritas modal. Masa depan bangsa ini perlu di bangun dari paradigma Demokrasi yang tidak berpijak pada transaksional tapi Demokrasi yang menimbang suara alam, dimana ekosistem, lingkungan hidup, dan local wisdom (kearifan local) menjadi penyeimbang dan pertimbangan para pengambil kebijakan. Demokrasi suara alam adalah demokrasi yang berfungsi menjaga keberlangsungan tatanan alam, sosial, dan ekomomi yang terwujud untuk kepentingan umum rakyat. Sehingga alam sebagai daya fungsi dan mutualisme benar-benar memberikan reaksi yang manfaat untuk manusia bukan bencana kepada manusia. Dengan demikian maka akan terwujud tujuan undang-undang pasal 28H ayat (1) yang sangat bersinergi dengan Demokrasi Suara Alam.
Selasa, 28 12 2010
Oleh Dharma Setyawan KETUA Komunitas Hijau LAMPUNG
”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan Lingkungan Hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” begitulah bunyi Undang-undang pasal 28H ayat (1) berbunyi. Demokrasi berjalan adalah untuk pemenuhan salah satu bunyi pasal diatas dimana individu terpenuhi kebutuhan layak sebagai warga negara. Masa kelam orde lama dan orde baru juga jauh sebelum Indonesia merdeka bangsa ini sudah puas dengan sejarah-sejarah buruk penindasan. Masa Feodalisme menyebabkan bangsa ini selalu legowo dengan ketidakberdayaan sistem yang menyiksa. Maka muncul gagasan reformasi Demokrasi sebagai wujud untuk mengakomodir kepentingan rakyat. Demokrasi setidaknya sebagai obat penyembuh dari ketidakberdayaan bangsa yang terkurung hak kekebabasan akibat dari kekuasaan yang otoriter. Montesqiu (1689-1755) menggagas trias politika (eksekutif, legislatife, yudikatife) awalnya adalah wujud ij’tihad agar demokrasi berjalan dengan koridor chek and balances. Antara satu dan lain menimbulkan fungsi saling mengawasi bukan fungsi kongkalikong kepentingan. Maka muncullah gagasan Edmund Burke (1729-1797) tentang pilar demokrasi ke 4 yaitu pers sebagai kekuatan penyeimbang melawan hegemoni trias politika.Hobbes menyatakan bahwa cita-cita hidup setiap manusia adalah untuk meraih kesejahteraan (commonwealth), di mana setiap manusia bisa hidup terjamin, lepas dari kesengsaraan perang. Manusia yang hidup atas prinsip justice, equity, modesty, mercy, serta memperlakukan orang lain sebagaimana ia memperlakukan dirinya sendiri. Negara tidak mewakili yang kuat, tetapi kepentingan umum. Negara menjalankan kekuasannya atas dasar kepentingan umum. Saat itulah lahir political society atau masyarakat politik, dimana kemerdekaan individu diserahkan kepada negara dalam sebuah masyarakat politik. (Fahri Hamzah, Negara, Pasar dan Rakyat : 2010) Tetapi dalam kenyataannya demokrasi berjalan sendiri dan lambat laun penghianatan reformasi mulai dirasakan. Jangankan mangakomodir kepentingan rakyat, Para elite politik yang di percaya mewakili kepentingan rakyat semakin memunculkan arogansi ketidakbecusan mengelola negara ini. Kepentingan rakyat belum terpenuhi penyakit feodal kambuh sebagai warisan penjajahan dan di terapkan oleh para elite di bagsanya sendiri. Harapan Hobbes kian pudar ketika substansi demokrasi di beli dengan Demokrasi transaksional yang penuh dengan lobi-lobi aset bangsa. Demokrasi transaksional semakin membuat negeri ini semakin carut-marut oleh kerakusan otoritas modal dan otoritas politik. Otoritas modal memiliki watak eksploitasi terhadap semua sumber daya alam. Karena tabiat otoritas modal adalah untuk kepentingan profit maka peran trias politika berkewajiban melakukan pengawasan. Jika Otoritas politik yang dipercaya rakyat melakukan penghianatan dan berselingkuh dengan otoritas modal maka yang terjadi adalah kerusakan sumber daya alam yang semakin mengorbankan sendi-sendi sosial di masyarakat. Berry Nahdian Forqan, Executive Director Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mengungkapkan Kerusakan alam semakin parah terjadi di negeri ini. Dalam sepuluh tahun terakhir terjadi degradasi hutan sebanyak 1,6 sampai 2,1 juta hektar per tahun, lebih cepat dibanding era tahun 1980-an dengan tingkat degradasi 1 juta per tahun. Sampai tahun 2007, terdapat 322 izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dengan luas 2,78 hektar. Sementara 266 izin HTI dengan luas 10 juta hektar, hanya 3,4 juta hektar yang ditanami, sedangkan sisanya diterlantarkan. Gunung, sungai, lembah, ngarai ditambang dimana terdapat kurang lebih 5.000 izin pertambangan pada tahun 2009. Pembuangan limbah tailing PT freeport dan Newmont mencapai 340 ribu ton setiap harinya. Sebanyak 62 daerah aliran sungai (DAS) di Indonesia seluas 18,5 juta hektar dalam kondisi rusak parah. Air permukaan kota-kota besar seperti jakarta tercemar berat. Maraknya aktivitas konversi hutan mangrove untuk kegiatan industri pertambakan dan reklamasi pantai yang terjadi secara terus menerus dalam 25 tahun terakhir, menjadikan kurang dari 1,9 juta hektar kawasan tersisa. Kini lebih dari 10 proyek reklamasi pantai secara masif terjadi di Indonesia. Alam memiliki reaksi atas segala yang terjadi dengan segala aksi manusia. Alam dalam sistem keseimbangan rotasi bumi yang berdaya fungsi dan memberi mutualisme (manfaat) bagi kehidupan. Laut, Hutan, Flora, Fauna dan berjuta kandungan kekayaan merupakan aset kekayaan yang harus di manfaatkan dan di jaga keberlangsungannya oleh semua lapisan masyarakat. Reaksi alam atas aksi manusia adalah bentuk perlawanan alamiah akibat ulah manusia yang membabibuta melakukan eksploitasi. Maka tidak heran jika bencana alam terjadi di negeri akibat ulah otoritas modal dan elit politik yang tidak pernah menghiraukan keberlangsungan lingkungan hidup. Sebut saja bencana yang telah terjadi di negeri ini adalah bukti reaksi alam seperti banjir, erosi, hutan gundul, kerusakan lingkungan tanah yang berakibat pada hancurnya sendi-sendi sosial di masyarakat seperti bencana Lapindo yang memaksa keluar masyarakat sekitar dan menghilangkan tatanan komunitas daerah dengan segala kearifan hidup didalamnya. Bencana kerusakan tanah dan lingkungan di Papua adalah bukti kerakusan para otoritas modal yang melakukan sistem pembodohan di masyarakat papua yang tidak berdaya dengan pengerukan sumber daya alam mereka. Bencana Wasior di Papua adalah bukti dari sistem eksploitasi hutan yang mengakibatkan kerusakan parah alam papua yang sangat jelas bukan karena sampah atau kurangnya resapan air karena erosi akibat hutan gundul. Banjir di jakarta juga merupakan contoh nyata akibat ulah industri demokrasi yang penuh dengan sistem kepentingan transaksional sehingga manajemen pembangunan gedung, manajemen sampah, manajemen kawasan hijau di abaiakan hanya karena pundi rupiah yang diterima para elit politik dari para otoritas modal. Masa depan bangsa ini perlu di bangun dari paradigma Demokrasi yang tidak berpijak pada transaksional tapi Demokrasi yang menimbang suara alam, dimana ekosistem, lingkungan hidup, dan local wisdom (kearifan local) menjadi penyeimbang dan pertimbangan para pengambil kebijakan. Demokrasi suara alam adalah demokrasi yang berfungsi menjaga keberlangsungan tatanan alam, sosial, dan ekomomi yang terwujud untuk kepentingan umum rakyat. Sehingga alam sebagai daya fungsi dan mutualisme benar-benar memberikan reaksi yang manfaat untuk manusia bukan bencana kepada manusia. Dengan demikian maka akan terwujud tujuan undang-undang pasal 28H ayat (1) yang sangat bersinergi dengan Demokrasi Suara Alam.
0 komentar