KORPORASI MENINDAS RAKYAT

02.21.00


Oleh : DHARMA SETYAWAN[1]
Ketua Komunitas Hijau Lampung 


Pembantaian terhadap manusia seperti yang terjadi di Mesuji, Lampung dan Sumatra Selatan  muncul di negeri ini. Seperti yang dilaporkan Reporter Metro TV (19/ 12/2011) Desi Fitriani, sejumlah barang bukti yang ada di video kekerasan itu masih terdapat di lokasi, seperti mobil, tiang listrik, dan gudang tempat mayat terkapar. Kesemua barang bukti masih sama seperti di rekaman.Warga mengaku, insiden itu dipicu ulah pamswakarsa yang dibayar PT Sumber Wangi Alam (SWA). Awalnya, pamswakarsa menangkap dua petani yang tengah memanen kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit yang menjadi lahan sengketa PT SWA dengan warga.
Pamswakarsa kemudian membunuh dan memenggal kedua petani bernama Indra Safei (16) dan Saktu Macan (17). Warga pun berang. Mereka kemudian melakukan pembalasan dengan mengobrak-abrik PT SWA dan membunuh lima karyawan serta memenggal dua petugas pamswakarsa, lantas menggantungkan tubuhnya di tiang. Pada April 2011 di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Kejadian ini menewaskan tujuh orang, yakni dua orang penduduk dan lima orang dari pengamanan swakarsa PT Sumber Wangi Alam. Satu bentrokan yang telah diselidiki Komnas terjadi di lahan PT Silva Inhutani di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada November 2011. Seorang petani tewas dalam peristiwa ini. Tapi perlu dipastikan apakah video aksi sadistis yang kini beredar luas itu merupakan rekaman dari dua peristiwa tersebut.
Kronik Konflik Kelas
Konflik kelas dan perdebatan panjang tentang Hegemoni antar kelas memang selalu muncul dan berulang-ulang. Konflik klasik yang membuncah dalam sejarah kelas merunut pada generasi Marx-Lenin-Gramsci. Dalam The Communist Manifesto negara hanya digambarkan sebagai alat dominasi kelas, ‘tidak lain kecuali sebagai badan yang mengatur masalah-masalah umum kaum borjuis’. Namun dilain pihak dalam karya Marx dan Engels selanjutnya, bahwa negara dapat mencapai tingkat independensi di bidang ekonomi yang terbebas dari kelas yang dominan dan hubungan yang kompleks dapat berkembang diantara kelas, partai politik dan negara.
Bagi Lenin, hegemoni dipahami dalam pengertian aliansi antar kelas atau kelompok kelas. Namun Gramsci menambahkan dimensi baru tentang nasionalisme kerakyatan adalah jika suatu kelas hanya membatasi diri dengan kelas tersebut tanpa mampu membangun kesadaran rakyat yang lain untuk sama-sama menaikkan status kelasnya. Gramsi menambahkan bahwa kelas yang rendah hanya dapat menjadi kelas hegemonik dengan cara memperkuat kemampuan-kemampuan untuk memperoleh dukungan dari kelas dan kekuatan sosial lain. Kelas yang lebih rendah harus mampu melampaui aktifitas korporasi dalam lingkup setempat dan berani mengambil jalan lain untuk membangun dukungan publik dan kerjasama dengan kelompok lain. (Roger Simon : 2004). Maka ini yang disebut Gramsci sebagai Counter Hegemony (hegemoni tandingan) yang dilakukan oleh rakyat kepada siapa saja yang melakukan penindasan. Baik itu dilakukan oleh struktur negara maupun struktur korposari.    
  Di Indonesia kekuatan kelas proletar (rakyat kecil) yang ditindas kapitalisme (korporasi) dipenuhi dengan pelanggaran HAM berat. Tragedi menghilangkan nyawa dalam konflik hegemoni ini tidak mencerminkan pendewasaan negara yang mulai belajar demokrasi. Penindasan yang terjadi pada kasus Mesuji, Papua dan kekerasan lainnya sampai menghilangkan nyawa adalah bentuk kejahatan HAM yang sudah tidak dapat ditolelir. Nasib sial kembali muncul di negeri ini dimana penindasan antar kelas bukan hanya melibatkan salah satu pihak yang hegemonik, tapi dua kekuatan hegemonik sudah melakukan persekutuan untuk melakukan bentuk penindasan.
Papua dengan PT Freeport yang menguras emas, PT Silva Inhutani dengan merampas hak tanah dan izin penanaman perkebunan merupakan contoh bentuk penindasan kelas proletar yaitu rakyat yang tidak berdaya dengan kejahatan korporasi. Negara yang berkewajiban melakukan perlindungan hak dan hukum bagi rakyat telah melakukan kejahatan terencana dengan korporasi. Tidak lain adalah faktor ekonomi yang mampu membungkam segala bentuk perampasan hak tersebut.
Aparat kepolisian, TNI dan Korporasi sudah menjadi rahasia umum jika terjadi silang sengketa antara hak rakyat mereka semakin berani untuk melakukan tidakan represif. Maka jangan salahkan rakyat yang kepalang buntung melakukan perlawanan nekad sebagaimana di Papua mereka menggunakan senjata-senjata tradisional untuk mendapatkan haknya. Walaupun dalam kehidupan demokratis yang telah kita bangun ini tindakan rakyat tersebut bukan suatu tindakan yang benar dan harus dilakukan pembenaran.
Menjalin Keadilan Antar kelas
Gramsci dalam Prison Notebooks menuliskan bahwa perjuangan kelas tidak hanya sekedar perjuangan ekonomi-korporasi (economic-corporate struggle). Dan mereka harus siap membuat berbagai konsensus, agar bisa mewakili semua kelompok kekuatan sosial yang besar. Jadi hubungan antara dua kelas utama yaitu pemodal dan buruh bukan merupakan hubungan pertentangan yang sederhana antara kelas, melainkan hubungan yang kompleks yang melibatkan kelas-kelas dan kekuatan sosial lainnya.
Namun pada kasus Mesuji Sumatra Selatan dan Lampung, hegemoni tandingan (counter hegemony) adalah solusi terakhir untuk membangun perlawanan. Civil society yang disepakati oleh Gramsci dan intelektual-intelektual lain adalah bentuk perlawanan akhir ketika demokrasi yang kita bangun tidak menempatkan keadilan sebagai solusi akhir. Kejahatan korporasi dan aparat negara adalah kejahatan HAM yang hadir ditengah-tengah krisis kepemimpinan. Hegemoni tandingan yang dimaksud Gramsci akan sejalan dengan praksis di lapangan. Masyarakat terisolir seperti di Mesuji Sumatra Selatan dan Lampung harus mampu meraih dukungan semua pihak.
Mahasiswa, LSM, Pers, dan Partai Politik (civil society) perlu mambangun sinergitas untuk melawan hegemonik korporasi. Aliansi civil society bukanlah gerakan pura-pura dan lembaga negara ad hoc (KPK) mau untuk masuk dalam ranah kejahatan tersebut. Pertama, Perusahaan tersebut telah melanggar kontrak dengan kementrian kehutanan dan pelanggaran Undang-undang ini dapat dijerat dengan pasal. Kedua, Aparat kepolisian sejalan dengan yang selama ini dipertanyakan oleh ICW tidak pernah terjerat oleh KPK soal proyek suap dalam mengamankan Korporasi dari protes rakyat yang tertindas. Istilah centeng perusahaan yang selama ini disematkan beberapa LSM kepada Kepolisian sangat menjadi alasan bentuk kejahatan extra ordinary crime. Gagasan menyatunya civil society ini adalah bentuk aliansi perlawanan hegemoni yang disampaikan Gramcsi dalam teorinya. Jika kemudian counter hegemony ini sukses menyeret dalang pelaku, maka harapan besar kuat untuk menyelesaikan kasus lain seperti kejadian Papua yang terus berulang dan berulang.
Partai Politik sebagai wakil rakyat juga dituntut untuk tidak hanya show up tapi harus mampu bergerak pada rel proletar. Rakyat sudah lelah dengan janji-janji kesejahteraan, harapan terakhir adalah keadilan rakyat yang selalu kalah dengan hukum yang semakin menggilas. Kalau tidak setia digaris rakyat maka bisa jadi perlawanan itu hadir dengan jalan revolusi dan kemungkinan revolusi itu sudah semakin dekat pasca kematian Sondang Hutagalung!


[1] Mahasiswa Ekonomi Islam Sekolah Pascasarjana UGM, Sejumlah tulisan terbit di media seperti : Media Indonesia, Lampung Post, Radar Lampung, Solo Post, Bali Post, Metro Siantar , OkeZone, Detik.com, Hidayatullah.com, Islamedia.com  

You Might Also Like

0 komentar

Ayo Gabung

SUBSCRIBE NEWSLETTER

Get an email of every new post! We'll never share your address.

Dharma

Dharma
Selamatkan kekayaan Indonesia

Ad Banner

Ad Banner