Air untuk Rakyat

07.35.00

Dharma Setyawan
Terbit di Lampung Post, Rabu 26 Maret 2014
Ketua Komunitas Hijau Lampung, Mengajar di STAIN Metro

TINGKAT eksploitasi air di Indonesia sudah pada tingkat yang demikian parah. Air menjadi komoditas bagi mereka pemegang kekuasaan dan pemegang modal. Setali tiga uang para elite menjajah air untuk meraup pundi rupiah dan dolar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah perusahaan air dari tahun 2000 berjumlah 457 sampai pada 2012 bertambah 543.
Data di BPS dari 2013—2014 belum disurvei hasil terbaru yang diduga telah lebih dari angka tersebut di atas. Air yang diproduksi pun semakin meningkat, tercatat produksi air pada 2012 sejumlah 3.276.000.000 m3 yang yang didistribusikan dalam arti dikomersilkan sejumlah 2.757.000.000 m3.
Angka yang mencengangkan muncul ketika melihat biaya input Rp2.455.960.000.000 (Rp2,5 triliun) telah menghasilkan biaya Rp 11.885.042.000.000 (Rp11,8 triliun). Bisa disimpulkan pada 2014 ini perusahaan air kemungkinan mencapai angka output keuntungan 12 triliun lebih. Rakyat sebagai pewaris sah hak air pun menjadi buruh di perusahaan air milik segelintir elite.
Upah buruh di perusahaan air pada 2000 senilai Rp382,323 miliar (hampir Rp400 miliar) pada 2012 meningkat Rp2,779 miliar (Rp2,7 triliun).
Yang menjadi keanehan, jumlah tenaga kerja tidak meningkat signifikan, yang pada 2000 sejumlah 41.025 tenaga kerja dan pada 2012 sejumlah 50.403 tenaga kerja. Ada dua analisis yang dapat disimpulkan dari tidak bertambahnya tenaga kerja. Pertama, mekanisme outsourcing perusahaan sehingga buruh tidak ada kontrak kerja layaknya karyawan tetap.
Mereka bekerja lepas di perusahaan air sehingga penyerapan tenaga kerja di perusahaan air tidak memberi kesejahteraan berarti bagi rakyat banyak. Ketika tidak ada ikatan kerja permanen, mereka tidak akan macam-macam menuntut upah tinggi. Meskipun keuntungan perusahaan meningkat, jumlah pekerja tidak bertambah secara signifikan.
Kedua, perusahaan bertambah maju dengan mesin-mesin asing yang mengeksploitasi air secara modern sehingga perusahan tidak perlu banyak pekerja tenaga manusia.
Wacana Din Syamsudin (Ketua PP Muhammadiyah) belum lama ini, yang menyatakan secara pribadi air kemasan semestinya diharamkan, perlu mendapat tanggapan serius. Bukan soal nilai barang air menjadi haram, melainkan Din Syamsudin memiliki keresahan atas eksploitasi air oleh segelintir perusahaan yang bersekongkol dengan elite negara.
Bahkan, “keresahan” tersebut masih sangat minim di kalangan elite pusat yang duduk di Senayan. Tokoh-tokoh nasional lebih memilih diam atas pelanggaran Pasal 33 UUD 1945 Ayat (3) menyebutkan, ”Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Air (Milik) Siapa?
Substansi UU di atas sejak awal adalah menyelamatkan sumber daya alam Indonesia yang sangat berlimbah—termasuk kekayaan air—agar tidak dinikmati oleh segelintir orang. Sayangnya banyak yang tidak menangkap ini sebagai sebuah upaya para founding fathers terdahulu untuk mengupayakan kedaulatan ekonomi.
Air pada saatnya nanti diprediksi lebih mahal dari minyak bumi mulai dirasakan dampaknya oleh masyarakat yang hidup di sekitar perusahaan eksploitasi air. Contoh nyata di Sukabumi, Jawa Barat, dalam pantauan jurnalisme. Sumber air di Sukabumi berkurang sangat drastis akibat dari eksploitasi perusahaan lebih dari 10 tahun lamanya.
Konflik perusahaan air dan petani sudah terjadi sejak lama di negeri ini. Petani-petani sawah di perdesaan Dagangan Madiun juga mengalami nasib serupa, hanya karena kebijakan birokrasi yang mengutamakan pemilik modal, industri gula (PG Pagotan & PG Kanigoro) harus mengalahkan ribuan petani sawah dalam perebutan air.
DAS Sewu sebagai aliran air utama di sana, 50% dikuasai untuk dua industri gula tersebut, sedangkan sisanya diperebutkan oleh kebutuhan air minum/keseharian perkotaan, industri lain, dan pengairan persawahan. (R. Herlambang Perdana: 2003)
Ketika terjadi sengketa hak guna air antara rakyat dan perusahaan, konflik kepentingan perusahaan selalu saja mendapat dukungan dari pemerintah daerah (pemda). Regulasi yang kemudian diterbitkan oleh pemda memunculkan pertanyaan besar.
Air milik siapa? Regulasi yang dibangun pemda walaupun secara payung hukum bermasalah—tabrakan dengan Pasal 33 UUD 1945—selalu rakyat tidak berdaya menghadapi kenyataan air dimiliki oleh elite.
Herlambang menggunggat dalam sejarah soal air, yang ditemukan dalam komunitas tradisional sebagai bagian pranata sosial yang lebih dahulu lahir sebelum negara, memandang hubungan manusia dengan air sebagai relasi alamiah/natural.
Namun, pola interaksi lembaga negara justru menempatkan hubungan manusia dan air secara tidak etis, dengan menempatkan ownership politic melalui kebijakan perundang-undangan.
Karena itu, dalam perspektif etika lingkungan, persoalan “hak atas air” tidak dapat diterima dengan mudah karena pengetahuan dari hujan kosmik pun, yang telah berlangsung miliaran tahun, agak susah menyebut klaim air sebagai “milik” siapa pun, meskipun telah dikonstruksi dalam politik perundangan negara.
Yang mudah dipahami oleh kita bersama adalah air seharusnya menjadi barang publik yang dikelola untuk kemakmuran rakyat. Ketika air menjadi barang komoditas, yang terjadi adalah penjajahan model baru yang bahkan melibatkan kapitalisme global.
Pengelolaan air selama ini absen dilakukan oleh negara sebagaimana maklumat Pasal 33 UUD 1945. Negara terlambat menyadari setelah 60 tahun lebih merdeka, air kelak menjadi sumber ekonomi yang fantastis.
Angka-angka di BPS bisa jadi bukan data yang riil untuk meneliti perusahaan air di Indonesia yang begitu tumbuh liar bak jamur di musim hujan. Ini terbukti angka BPS tidak sama dengan kondisi di lapangan yang telah banyak ditemukan, perusahaan air milik swasta di tiap provinsi bertambah jumlah sangat signifikan.
“Pemerintahan berwatak oligarki, kebebasan sebagai paket demokratisasi tidak selalu mengarah pada kesetaraan, tetapi bisa juga memperlebar ketidaksetaraan. Liberalisasi politik yang memacu liberalisasi pemilikan dan perusahaan, dalam lebarnya ketimpangan sosial, bisa memperkuat dominasi pemodal besar. Pertumbuhan ekonomi tidak diikuti oleh pemerataan. Dalam memperkuat dominasinya, para pemodal bisa menginvasi prosedur demokrasi.” (Yudi Latif, Demokrasi Jalan Sesat: 2013)
Air berubah bencana, air menjadi malapetaka. Kekuasaan tidak memberikan akses ekonomi kepada rakyat banyak. Negara, perusahaan, dan segala aturan yang mengikatnya menjadikan air sebagai argumentasi “an sich”. Kebutuhan air adalah kebutuhan “vital”, sangat tidak mungkin menunda rakyat untuk tidak menggunakan air dalam kehidupan sehari-hari.
Proyeksi masa depan air di mata negara selalu saja bicara regulasi untung-rugi. Pada saatnya nanti, rakyat akan mengetahui penjajahan—khususnya eksploitasi air—bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk perusahaan.
Namun, yang perlu diantisipasi adalah munculnya penjajahan yang dilegitimasi oleh payung hukum, yaitu penjajahan oleh negara itu sendiri. Mari berjuang di momen Pemilu 2014 ini, mereka-mereka yang bertarung di Pilgub Lampung dan pileg dengan tegas memperjuangkan “Air untuk Rakyat”!

You Might Also Like

0 komentar

Ayo Gabung

SUBSCRIBE NEWSLETTER

Get an email of every new post! We'll never share your address.

Dharma

Dharma
Selamatkan kekayaan Indonesia

Ad Banner

Ad Banner