KOPERASI UNTUK PARTAI POLITIK

14.29.00

Dharma Setyawan 

Oleh : DHARMA SETYAWAN
Direktur Eksekutif Adzkiya Centre

 “Apakah Kelemahan kita: Kelemahan kita ialah, kita kurang percaya diri kita sebagai bangsa, sehingga kita menjadi bangsa penjiplak luar negeri, kurang mempercayai satu sama lain, padahal kita ini asalnya adalah Rakyat Gotong Royong” (Pidato HUT Proklamasi, 1966 Bung Karno)
Koperasi adalah global wisdom (kearifan global) yang paling setia menemani rakyat. Bagai rumput ilalang, koperasi selalu mendapat perlakuan yang tidak adil oleh kekuasaan. Dengan semangat gotong royong koperasi mempermudah jalannya roda ekonomi bagi para proletar, murbaisme, atau wong cilek yang ingin melakukan produksi ataupun konsumsi. Karena koperasi memberi jaminan dengan kebersamaan atas beban berat menjadi lebih ringan. Sejak era Yunani landasan Plato tentang “common” (kebersamaan) masih dipercaya. Sedangkan muridnya Aristoteles menjadi berlawanan dengan mengajukan pemikiran “individual” adalah kunci tumbuh kehidupan ekonomi karena adanya kompetisi. Pemikiran keduanya kemudian berkembang menjadi sosialisme dan kapitalisme.
Koperasi yang dulu masih ejaan lama tertulis “kooperasi’ adalah ideologi perlawanan dalam bidang ekonomi melawan kolonial Belanda. Berasal dari kata “cooperation’ memiliki arti kerjasama. Lebih jauh kata ini mengandung semangat kebersamaan untuk melawan kapitalisme global yang saat itu menjajah negeri-negeri dunia ketiga. Sekilas sejarah koperasi lahir di Rochdale, Inggris pada 21 Desember 1884. Di Nusantara koperasi pertama diperkenalkan oleh R. Aria Wiriaatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah dengan mendirikan Hulp en Spaarbank (16 desember 1895) yang didukung oleh birokrat kolonial Belanda E.Sieburg (Asisten Residen di Purwokerto). Selanjutnya gerakan kebangsaan Budi Utomo (1908) dan Sarekat Dagang Islam (SDI) melanjutkan pendirian koperasi sebagai basis ekonomi masyarakat tingkat grass root (akar rumput).
Namun perjalanan Koperasi saat pemerintahan Hindia Belanda tidak mudah, Belanda mengeluarkan aturan UU No 431 untuk memperumit rakyat mendirikan koperasi. Protes dilakukan beberapa gerakan hingga akhirnya pemerintah Hindia Belanda menerbitkan UU No 91 Tahun 1927 yang mempermudah berdirinya Koperasi dengan membayar tiga gulden untuk materasi, boleh menggunakan bahasa lokal, hukum perdagangan disesuaikan dengan kondisi per daerah dan perizinan boleh di tempat. Koperasi tumbuh kembali, sampai saat Jepang hadir menduduki Indonesia dan mendirikan Koperasi Kumiyai yang menyelewengkan tujuan dengan mengeruk keuntungan dari koperasi yang sebelumnya dibangun rakyat. Sampai kemudian Bung Hatta dan kawan-kawan seperti Niti Sumantri, Kastura, Much. Muchtar, dan Kyai Lukman Hakim, R.S. Soeria Atmaja (Kepala Jawatan Koperasi Pusat), dan R.M. Margono Djojohadikosumo (Presiden Direktur BNI 1946) mencetuskan kongres koperasi pertama di Tasikmalaya tanggal 12 Juli 1947 dan ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Peserta hadir sekitar 500 utusan gerakan koperasi dari Jawa, Madura, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi. Kongres pertama itu menghasilkan kesepakatan dan dibentuknya Sentra Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang pada perkembangannya menjadi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Dalam kurun waktu 10 tahun (1950-1960), koperasi mengalami perkembangan cukup pesat. Bukan hanya jumlahnya melesat dari 1.155 menjadi 16. 601 unit, tetapi keputusan Kongres Koperasi I yang strategis pun terwujud, yaitu berdirinya 8 bank koperasi di 8 provinsi, antara lain Bank Koperasi Priangan di Jawa Barat, Bank Koperasi Majapahit di Jawa Timur, serta Bank Koperasi Indonesia di Jakarta. Namun kemudian koperasi mengalami pembabatan bak ilalang, dimasa orde baru Koperasi di hegemoni oleh kekuasaan sehingga seperti tanaman bonsai boleh tumbuh tapi tidak boleh besar.
Peran Partai Politik
Pada era sebelum kemerdekaan, peran partai politik begitu berjasa dalam memperluas semangat koperasi. Koperasi yang bertujuan mensejahterakan anggotanya memiliki semangat dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Para founding father menyadari hanya koperasi yang mampu menyelamatkan ekonomi rakyat dari serangan kapitalisme yang membabi buta. Sebelum kemerdekaan, Sarekat Dagang Islam (SDI) yang kelak menjadi Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII) adalah kumpulan para pedagang-pedagang muslim yang bersatu menyelamatkan ekonomi rakyat dalam perdagangan. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Hampir semua founding father saat itu menyepakati koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Mulai dari Hos Cokroaminoto, Agus Salim, Soekarno, M. Hatta, Syahrir, bahkan pemimpin Partai Komunis Indonesia mengamini koperasi tumbuh dengan semangat gotong royong. Semangat itu dipertegas dengan ditetapkan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan, ”perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Koperasi Dan Kemandirian Partai Politik
Partai politik di masa reformasi ini semakin kehilangan arah. Kemandirian partai politik sangat nihil mengajari rakyat tentang kehebatan koperasi di awal kemerdekaan. Partai politik seperti parasit di tubuh rakyat dan hidup mengambil hak rakyat. Keuangan partai politik dicurigai adalah hasil dari APBN yang dimanupalasi dari proyek-proyek pembangunan. Tidak hanya itu, publik kini mulai mengerti bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sapi perah partai politik. Sudah seharusnya kita mulai sadar pentingnya reformasi keuangan partai politik dengan membangun koperasi yang didirikan oleh para anggota dan simpatisan partai politik itu sendiri. Kita tidak mungkin lagi menutupi kebusukan system pendanaan partai politik yang jelas-jelas mengambil hak rakyat lewat proyek APBD dan APBN.
Dengan koperasi Partai Politik, rakyat pendukung partai politik yang harus berkorban untuk mencari pemimpin-pemimpin terbaik yang mewakili mereka di parlemen. Dengan demikian ongkos politik menjadi lebih murah. Koperasi partai politik juga dapat dikembangkan dalam bentuk pertanian, perkebunan yang selama ini dibiarkan terbuka lebar untuk pihak asing. Selain itu koperasi partai politik harus melawan kapitalisasi aset oleh segelintir orang sehingga menghindari status quo kepemimpinan. Anggota partai politik juga dapat merasakan kesejahteraan koperasi Partai Politik. Sehingga mereka tidak dibodohi sampai level tingkat bawah dalam ritual 5 tahun pemilu. Koperasi Partai Politik seharusnya berdiri di tiap level Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Ranting (DPRa).
Politik yang cerdas bukanlah politik ritualisme yang mengorbankan rakyat pada kondisi  sengsara. Politik cerdas adalah politik yang mampu mengangkat harkat martabat kesejahteraan para simpatisan politik. Dari sini diharapkan rakyat tidak apatis terhadap pilihan politik karena koperasi membawa semangat gotong royong dalam menyatukan ide-ide politik. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mene­tap­kan tahun 2012 sebagai Ta­hun Koperasi Dunia ”International Year of Cooperatives” dan Pe­me­rintah Indonesia juga mencanangkan sebagai tahun Revitalisasi Ko­perasi. Untuk itu Partai Politik ditantang untuk mereformasi system keuangan organisasi menuju “Koperasi Partai Politik”. Sangat mungkin koperasi Partai Politik ini yang disebut Bung Hatta sebagai bagian “Demokrasi Ekonomi”.

You Might Also Like

0 komentar

Ayo Gabung

SUBSCRIBE NEWSLETTER

Get an email of every new post! We'll never share your address.

Dharma

Dharma
Selamatkan kekayaan Indonesia

Ad Banner

Ad Banner